-->
    |

Awasi Orang Asing, Imigrasi Entikong bentuk Timpora

ENTIKONG,Kapuasrayatoday.com - Kantor Imigrasi kelas II Entikong terus memantau aktivitas dan keberadaan orang asing di kecamata Entikong dan Sekayam. Pengawasan orang asing di dua kecamatan perbatasan Kabupaten Sanggau tersebut melibatkan lintas elemen.

"Orang asing sebelum masuk wilayah Indonesia absurd pengawasannya itu di Imigrasi. Tapi setelah orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia, semua berhak untuk mengawasi," ungkap Herri Prihatin, Kepala Kantor Imigrasi Entikong saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (19/3) 2019.

Dikatakan, pengawasan orang asing di dua kecamatan perbatasan ini tidak bisa dilakukan Imigrasi sendiri. Sebab, luas wilayah dan rentang jarak dua kecamatan ini begitu luas.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Husni Thamrin menegaskan dengan adanya Timpora ini pengawasan orang asing di dua kecamatan perbatasan Kabupaten Sanggau menjadi lebih efektif.

"Timpora yang terdiri dari instansi atau lembaga terkait, diharapkan mempunyai visi yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing agar lebih intensif," ujar Husni Thamrin.

Ia menyampaikan, Tim ini juga bekerja untuk warga Indonesia. Sebagai contoh, banyak WNI yang bekerja di luar negeri dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap.

"Nah yang dipulangkan itu usut punya usut bukan orang sini, orang luar yang bikin dokumen disini datanya dipalsukan. Makanya Timpora ini bekerjasama jangan sampai ada lagi kegiatan yang melanggar hukum," tandasnya.

Penulis       : Agus Alfian
Editor.         : Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini