|



KPU Sekadau adakan Pleno terbuka DPTb2

SEKADAU,Kapuasrayatoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau,pada Selasa (19/3) 2019 bertempat di Aula Hotel Multi jalan Merdeka Timur melaksanakan Rapat Pleno terbuka DPTb2.

Pleno tersebut di hadiri Parpol peserta pemilu 2019, Bawaslu, dan PPK di 7 kecamatan se-kabupaten Sekadau.
Ketua KPU kabupaten Sekadau Drianus Saban dalam pidato pembukaannya menyampaikan,bahwa sesuai dengan  PKPU No 11  tahun 2018,maka KPU kabupaten/kota mulai  11 -  20 Maret harus mengadakan Pleno DPTb2.

DPTb2, lanjut Saban adalah orang yang telah terdaftar dalam DPT,tetapi tidak memilih di TPS asalnya.

Namun ia mendapat perlakuan berbeda,karena ia tidak bisa mendapatkan semua surat suara,apabila pindah dapil.

Sejak 17 maret 2019,tidak lagi bisa mengurus pindah memilih.
"Saat ini,kita tidak lagi menerima atau memeluarkan surat pindah memilih,karena sudah melewati batas waktu telah ditentukan" terang Saban.

Sesuai dengan data yang masuk hari ini, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 186 pemilih. dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 135, dan pemilih perempuan berjumlah 51, dan tersebar di 70 TPS, 36 desa, dan 7 Kecamatan.

Sementara,pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 335 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 196, dan pemilih perempuan berjumlah 139. tersebar di 94 TPS, 42 desa dan 7 kecamatan.

Untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 144 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 95, dan pemilih perempuan berjumlah 49, tersebar di 68 TPS, 29 desa dan 7 Kecamatan.

Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 526 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki beljumlah 289, dan pemilih perempuan berjumlah 237, tersebar di 291 TPS, 79 desa dan 7 Kecamatan.

Dari data tersebut diatas, tidak dijelaskan apakah DPTb2 menambah atau justru mengurangi jumlah DPT.

Penulis.     : Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini