|



Dinas PUPR Kabupaten Sekadau Lakukan PK RTRW Tahap II

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Sebagai dinas tehknis,dinas PUPR kabupaten Sekadau mengadakan peninjauan tahap II RTRW kabupaten Sekadau tahun 2019.

Peninjauan tahap ke II,dilakukan diruang rapat dinas PUPR kabupaten Sekadau pada Senin (22/7) 2019.dengan melibatkan semua unsur OPD se-kabupaten Sekadau, Camat,Kades, serta tokoh masyarakat,(ketua DAD, MABM, MABT)
dan Insan Pers.

Kadis PUPR  kabupaten Sekadau Ir.Akhmad Suryadi MT menjelaskan, peninjauan kembali RTRW kabupaten Sekadau tahap II,dilakukan  untuk menyelaraskan pelaksanaan pembangunan secara berjenjang. untuk menyelaraskan pelaksanaannya, kami mengundang semua OPD, Camat dan Kades untuk memberikan masukan berupa data agar didalam penyusunan drap peraturan ini kita dapat mengakomodir semua kepentingan termasuk isu - isu strategis kata Akhmad Suryadi.

Ia berharap secara bertahap kita akan mengacu pada sisten satu peta sebagai acuan yang bisa digunakan oleh semua OPD yang ada dikabupaten Sekadau ujarnya.

Ditempat yang sama, kepala bidang  tata ruang dinas PUPR Provinsi kalbar menyampaikan, bahwa saat ini semua daerah,baik Provinsi maupun kabupaten yang ada di Indonesia semuanya melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW. Ini dilakukan untuk mengakomodir adanya isu - isu penting yang harus segera disikapi.

Namun lanjutnya, untuk melaksanakan peninjauan kembali harus melalui mekanisme pengkajian, Evaluasi dan penilaian. Dan harus melalui SK bupati,sebagai acuan untuk melaksanakan PK. demikian juga setelah ada hasil peninjauannya, harus ada SK bupati agar hasilnya dapat dilaksanakan katanya.

Peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan setelah lima tahun dan dapat dilakukan revisi apabila ada kebutuhan yang membutuhkan perubahan RTRW pungkasnya.

Penulis.   Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini