|



KPU Sekadau, Adakan Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu 2019

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau pada Selasa (6/8) 2019 mengadakan evaluasi fasilitas kampanye pemilu serentak 2019,diaula restoran Pondok Indah jalan merseka timur Sekadau.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Sekadau Drianus Saban. Ia mengatakan, evaluasi ini sangat penting dilakukan  sebagai catatan dan koreksi bagi pelaksanaan pemilu kedepan. Selain itu, juga sebagai ruang bagi stakeholder atau pemangku jabatan untuk menyampaikan langsung apa permasalahan dalam kampanye agar dapat memberikan masukan dan catatan catatan dari masa kampanye pada Pemilu yang lalu.katanya.

Hal ini dilakukan agar pada masa pelaksanaan pemilu yang akan datang  para peserta pemilu dapat menjadi lebih baik lagi.dan ini akan kita sampaikan ke KPU RI terang Saban.

Menurutnya, Evaluasi ini juga berkaitan  dengan persiapan pra kampanye, memasuki masa kampanye dan sampai selesai masa kampanye. "Selain itu, juga berkaitan dengan pemasangan APK,"katanya.

Anggota Komisioner KPU Sekadau Gita Rantau menambahkan, evaluasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI untuk melakukan evaluasi kampanye.
"Alat praga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU untuk Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD RI sebanyak 616 baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU sekadau, Presiden, 22 baliho, 32 spanduk dan 269 titik zona pemasangan APK,"ungkapnya.

Ditempat yang sama,Alimuddin salah satu komisioner Bawaslu kabupaten Sekadau mengatakan bahwa  unsur-unsur yang melakukannya adalah  kontestan politik itu sendiri. Karena lanjutnya,

Teodorus Sutet anggota bawaslu lainya menyambungkan, berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, lpada pemilu 2019,yang membuat STTP masih sangat minim sehingga sulit umtuk melakukan kontrol namun sambungnya lagi, meskipun banyak terjadi pelanggaran, namun sudah dapat kita selesaikan.

Berkaitan dengan pelanggaran ada dua pelanggaran yang dominan  yaitu pemasangan APK dan politik uang.
"Kami berharap kedepan para peserta Pemilu bisa meminimalisir pelanggaran kampanye dan mentaati aturan yang ada,"katanya.


Kapolres Sekadau melalui Kasat Intel Polres Sekadau, IPTU Albert Yusuf Iskandar,mengatakan, berkaitan dengan pemasangan APK, kedepan supaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait.
Tentang penetapan zona pemasangan APK juga harus jelas. Iklan media cetak dan online harus di sosialisasikan.
Sosialisasi tentang peraturan pemilu juga harus dilakukan secara masiv oleh KPU kepada peserta pemilu dan masyarakat katanya.

Kegiatan Evaluasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Bawaslu Kabupaten Sekadau, Pabung 1204/SGU, Perwakilan Polres Sekadau, Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Pimpinan Parpol, Tomas, Ormas dan tamu undangan

Penulis.   Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini