-->
    |

Wabup Aloysius Sampaikan Nota Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019

SEKADAU, Kapuasrayatoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau pada Selasa (13/8) 2019 mengadakan rapat  Paripurna ke-4 masa sidang ke-3 dengan agenda, penyampaian nota pengantar terhadap KUPA dan PPAS perubahan anggaran  tahun 2019, diruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau.


Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus didampingi Wakil Ketua Handi dan Jefray Raja Tugam, dwngan dihadiri sebanyak 21 Anggota.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Sekadau Rupinus, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sekadau, para Camat dan para tamu undangan lainnya.


Penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS, disampaikan oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius.

Aloysius menambahkan,sebagaimana diatur dalam pasal 154 Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah  dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa, perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dan keadaan yang dapat menyebabkan harus dilakukannya  pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,serta apabila dalam keadaan darurat dan keadaan luar biasa.ujar Aloysius.


"Oleh karna itu Lanjut Aloy, untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal tersebut diatas, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen pendahuluan," terangnya

Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019, Aloysius menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terdapat asumsi perubahan pendapatan terutama yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah yang juga mempengaruhi alokasi belanja daerah.

2. Kebijakan penggunaan silva tahun anggaran 2018 diarahkan untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahum 2018 namun belum dilaksanakan pembayaran dan membiayai perkiraan defisit belanja langsung tahun anggaran 2018 serta pengeluaran pembiayaan.

3. Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah perubahan serta memperhatikan alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan kegiatan tahun anggaran 2018.

Penulis    Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini