Sintang,Kapuasrayatoday.com -
Momen pelantikan anggota DPRD kabupaten Sintang periode 2019-2024 pada hari ini Senin (9/9) 2019 resmi diambil sumpah dan janji jabatannya.
Kegiatan pelantikan berlangsung di gedung DPRD kabupaten Sintang,di jalan M Saat, kota Sintang.
Pada momen pelantikan, para pemburu berita, dalam mengambil dokumentasi dan publikasi pemberitaan merasa sangat kecewa, pasalnya pada saat sidang belum dimulai, banyak awak media sudah bersiap menunggu di depan pintu masuk ruang sidang.
Namun setelah sidang dimulai, awak media yang ingin masuk untuk meliput, dilarang masuk oleh penjaga, dengan pemeriksaaan setiap tamu yang ingin masuk ruang sidang
sehingga pintu masuk tidak dibuka, dan akhirnya awak media memilih mundur dan keluar dari gedung DPRD Sintang.
Pada hal dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Akibat tidak bisa meliput sidang pelantikan DPRD kabupaten Sintang, akhirnya awak media memilih menuju warkop dibelakang gedung dewan sambil menunggu karena merasa kecewa dan sambil berbincang menunggu sidang pelantikan selesai.
Penulis Tinus Victoria
Editor. Sudarno