|



Penetapannya Dibatalkan, Hendri Makalusc Pertanyakan KPU Ada Apa ???

Hendri Makaluasc
Pontianak,Kapuasrayatoday.com - Hendri Makaluasc mengaku terkejut usai penetapannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih dibatalkan KPU. Apalagi, KPU seolah diam-diam menetapkan keputusan yang dinilai oleh dirinya selaku peserta pemilu, adalah putusan besar dan krusial.

"Saya pertama kaget dengan surat dari KPU ini. Saya merasakan  putusan ini dipaksakan oleh KPU Provinsi Kalbar. Bagaimana mungkin sidang pleno paska putusan Bawaslu RI. Yang mereka sudah laksanakan tanggal 5 September lalau, yang sudah kita saksikan bersama di kantor KPU, terus dengan mudahnya, mereka membatalkan sendiri di Jakarta (KPU RI) tanpa sidang pleno," katanya, Minggu (15/9) 2019.

"Dan mereka lakukan secara diam-diam, ini yang mau kita pertanyakan ke KPU ada apa sebenarnya," timpal Hendri.

Hendri Makaluasc tidak terima atas perlakuan penyelenggara pemilu itu. Bahkan dirinya, merasa dihilangkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

"Mereka berani membatalkan putusan Bawaslu RI yang sudah mereka laksanakan, tapi tiba-tiba di batalkan di Jakarta. Apa begini cara KPU menghilangkan hak konstitusional orang lain," tanya Hendri menegaskan.

Selain itu, Hendri Makaluasc juga mempertanyakan pertimbangan apa yang dimiliki KPU. Sehingga mengganti dirinya dengan Cok Hendri Ramapon caleg dari Dapil dan partai yang sama.

"Yang sudah mendapatkan suara terbanyak melalui hasil koreksi di KPU Sanggau. Sekarang atas dasar apa mereka menetapkan suara caleg nomor 7, yang berdasarkan hasil koreksi hanya 4.185 suara dan suara saya (Hendri Makaluasc) 5.384.  angka ini sudah merujuk hasil koreksi dan ditetapkan oleh Makhkamah Konstitusi (MK) serta dikuatkan melalui putusan Bawaslu RI," tutupnya.

Sumber.    Suarakalbar.co.id
Editor.       Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini