|



Polsek Sepauk Mengamankan Tersangka Pencurian DI PT Kalimantan Minerals Persada (KMP)

Sintang,Kapuasrayatoday.com  –
Polisi Sektor Sepauk, Polres Sintang berhasil mengamankan tersangka pencurian atas nama JPD alias JP (44) bersama temannya MW alias AM warga Dusun Sungai Arak Desa Tanjung hulu Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang harus berurusan dengan aparat m
Penegak hukum.

Kedua orang tersebut nekat mencuri satu unit mesin genset merk MISIKA kapasitas 7.500 dan 1 buah TV merk TOSHIBA dan LG serta satu Buah Artco atau gerobak Milik PT. KMP sehingga pihak PT. KMP mengalami kerugian 20 juta rupiah Jelas IPTU SUWARIS Kapolsek Sepauk pada sabtu (14/9) 2019.


Kapolsek  menjelaskan kronologis kejadian bermula pertanggal 13-9-2019 pukul 23.59 wib tentang penangkapan dua warga dusun Sungai arak Desa Tanjung hulu pada tanggal 13 september 2019 kemarin dengan kasus pencurian di PT. KMP tersebut.

Berdasarkan informasi dari pelapor yaitu saudara Kristanggang Acan(36) warga Dusun Selabi Desa Sepulut Kecamatan Sepauk, Kristanggang Acan menceritakan kejadian singkat tentang kasus pencurian dari dua tersangka. Pada saat Acan melakukan patroli disekitar lingkungan pabrik PT KMP (tempat Acan jaga) kebetulan saat itu Acan bertugas pada malam hari dan pada saat itu Acan  melihat pintu kantor dalam keadaan terbuka dan rusak karena kena congkel, kemudian pelapor (Acan) mengecek kedalam gudang ternyata satu unit mesin kompresor (wrna orange), 2 (dua) buah gerobak dorong warna putih, 1 (satu) unit travo pengelas listrik hilang, kemudian pelapor melanjutkan mengecek kedalam kantor dan ternyata di dalam kantor juga telah hilang 1 (satu) unit mesin genset warna merah merk NEW MISAKA kapasitas 7500,1 (buah) buah TV /monitor ukuran 23 inci merk TOSHIBA,1 (satu) buah TV /Monitor ukuran 14 inci merk LG. Atas kejadian tersebut,  pihak PT Kalimantan mineral’s persada (KMP) Mengalami kerugian sekitar 20,000,000,-(Dua puluh juta rupiah).



Mendapat laporan tersebut,  Kapolsek Sepauk IPTU Suwaris bertindak cepat,  dengan mengerahkan Unit Reskrim untuk bergerak melakukan penyelidikan di lapangan, dan Sehingga Pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar jam 07.30 WIB setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan saksi saksi, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek sepauk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Polsek Sepauk akan memeriksa Saksi–saksi untuk diminta keterangannya, dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan serta akan Mengambil tersangka sdr Gunawan alias BJ di Kabupaten Sekadau, serta mencari barang bukti yang kemungkinan masih di kuasai oleh saudara GNW alias BJ  jelas Suwaris.

Penulis.      Tinus. Victoria
Editor.          Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini