|



Sah ! Hendri Makaluasc Ditetapkan Sebagai Dewan Terpilih Dapil 6 Sanggau - Sekadau

KPU Kalbar Saat Pleno Terbuka
Pontianak,Kapuasrayatoday.com -
KPU Provinsi Kalbar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalbar Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU, Kamis (5/9) 2019.

Rapat ini untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang menyatakan KPU Provinsi Kalbar terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Hasil rapat itu kemudian,  menetapkan Hendri Makaluasc sebagai Caleg terpilih dari Partai Gerindra nomor urut satu, Dapil 6 Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Penetapan tersebut akhirnya menggantikan Cok Hendri Ramapon nomor urut tujuh dari Partai Gerindra di Dapil yang sama, yang sebelumnya ditetapkan KPU Provinsi Kalbar sebagai Caleg terpilih.

Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan, penetapan itu sebagai tindaklanjut dari putusan Bawaslu RI. Menurutnya dari putusan tersebut terjadi perubahan yang kemudian merubah pula posisi caleg terpilih dari Partai Gerindra.

“Kami menyampaikan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan Bawaslu, terkait perbaikan tata cara, artinya proses administrasi,” katanya.

Ramdan melanjutkan KPU pun melakukan perbaikan yang juga berkaitan dengan putusan MK bahwa ada pelanggaran administrasi.

“Dari hasil itu peringkat berikutnya adalah Hendri Makaluasc. Ada perubahan suara yang diperoleh dari hasil koreksi perbaikan,” jelas dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Hawad Sriyanto menyebutkan, rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU sebagai kepastian hukum terkait dengan tindaklanjut putusan Bawaslu RI.

“Kami berikan apresiasi sudah melaksanakan putusan bawaslu RI. Kami hadir guna mengawasi putusan Bawaslu RI di Kalbar,” katanya.

Tidak hanya itu, putusan MK pun merekomendasikan nama Hendri Makaluasc dan didukung Keputusan Bawaslu RI yang menyatakan KPU Provinsi Kalbar melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.

“Jika dilihat dari Putusan Bawaslu Nomor 83 pada September 2019 kemarin, rujukannya dari putusan MK, sehingga putusan itu lebih final dan mengikat dibandingkan putusan MK, sehingga tidak ada upaya hukum lain,” ujarnya.

Dari hasil putusan itu, berikut adalah nama-nama Anggota DPRD Kalbar terpilih dari Dapil 6, Kabupaten Sanggau dan Sekadau

1.Martinus Sudarno dari PDI P
2.Aron dari Partai Demokrat.
3.Hendri Makaluasc Partai Gerindra.
3.Marten Luter dari PKPI.
4.Musa dari PDI P
5.Muhammad dari PAN.
6.Fransiskus Suwondo Partai Nasdem.
7.Fransiskus Ason dari Partai Golkar.

Penulis.     Tim liputan
Editor.         Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini