|



Bupati Sekadau Hadiri SEMILOKA Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sekadau,Kapausarayatoday.com -
Bupati Sekadau Rupinus,buka ( SEMILOKA ) Seminar dan Lokakarya Teknis Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sekadau  Jumat ,(18/10)  2019 digedung Kateketik Jalan Rawak Kabupaten Sekadau.

Dalam Sambutannya Bupati Sekadau Rupinus Mengungkapkan Pada Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan Terima kasih atas Kepedulian Pengurus Wilayah AMAN Kalbar yang telah Berinisiatif Melaksanakan Kegiatan Semiloka Ini.

Bahwa Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sesuai Ketentuan yang Berlaku salah satunya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Turunan dari Perda tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan keberadaan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan kelembagaan adat yang di Kabupaten Sekadau  sebagai bagian dari Kekayaan Sosial Budaya yang berharga dan Wajib dipertahankan.

Selain Itu Hukum Adat yang Berisi nilai Filosofis, Sosialogis, dan Yuruidis dalam mewujudkan Norma dan Kearifan Lokal merupakan Hukum Nasional yang Keberadaanya Harus diakui, dihargai dan dihormati oleh Semua Pihak.Saya berharap melalui Kegiatan Semiloka ini dapat menjadi Sarana bertukar Pengetahuan, Pemahaman dan Pengalaman dalam melakukan Teknis Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sekadau antara Semiloka dengan Peserta Baik Sebagai Objek Maupun Sebagai Subjek yang Melakukan Proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau yang tentunya harus disesuaikan dengan Ketentuan yang berlaku dalam Lingkup Tugas dan Kewenangan masing-masing " imbuhnya

Rilis.   Humpro Sekadau
Editor  Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini