|



Kadis DKP3, Dinas LH Dan SPKS Adakan Sosialisasi Porklim Kepada Kelompok Tani Kelapa Sawit

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dalamm rangka meningkatkan kepedulian masayarakat terhadap hutan dilingkungan disekitar kebun kelapa sawit, Dinas DKP3,Dinas Lingkungan Hidup dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melakukan sosialisasi tentang Program Kampung Iklim kepada kelompok tani kelapa sawit binaan SPKS.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Raja Tuah jalan raya Sekadau - Sintang Km 9  pada Senin (7/10) 2019.

Ketua SPKS Sekadau Bernadus Mohtar S.Pd. dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Porklim adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian petani kelapa sawit terhadap hutan yang ada dilingkungan perkebunan kelapa sawit.

Dia menambahkan, bahwa selama ini banyak diantara kita yang belum mengerti tentang apa itu Porklim, padahal sambung Mohtar, sehari - hari kita hidup dan berada diantara  hutan dan kelapa sawit.

Kadis DKP3 Drs Sande menyambut baik kegiatan ini. Dia berharap apa yang kita lakukan hari ini adalah merupakan program untuk menyelamatkan bumi dari penipisan lapisan Ozon.

Mengenai kelapa sawit,kata Sande pertama kali masuk dikabupaten Sekadau sejak tahun 1990 yaitu PT.Multi Prima Entakai ( PT.MPE).

Dinas DKP3 sebagai dinas tekhis dalam melakukan sosialisasi selalu bekerja sama dengan SPKS, Solidaridat,Linkar Borneo, maupun CK.Keling Kumang.

Hal itu kita lakukan untuk mempercepat program STDB agar dalam memenuhi program ISPO maupun RSPO bisa lebih cepat harapan kita jika petani kita sudah miliki sertifikat ISPO maka kita sudah sudah berada pada level aman, dan pememerintah daerah  merasa terbantu  dengan kehadiran SPKS.

Tujuan kita menerbitkan STDB adalah untuk memitrakan petani swadaya dengan PKS supaya petani swadaya bisa menikmati harga sesuai ketetapan pemerintah.

Hutan

Mengenai kawasan hutan, aturan yang selalu berubah membuat pemda dalam membuat kebijakan menjadi sulit.maka  upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan sosialisasi perkampungan iklim (Porklim).ucap Sande.

Kosmas SP Staf tekhis Dinas Lingkungan Hidup dalam  pemaparan program kampung Iklim menyampaikan bahwa dasar hukum mengenai Porklim adalah Pernen LH nomor 19 tahun 2012, Permen LHK nomor P-84/MenLHK-Sejen/Kum-1/11/2016  dan Perdirjen  PPI nomor P1/PPI/SET/KUM -1/2/2017.

Porklim sendiri adalah pengakuan  yang memberikan pengakuan terhadap partisifasi masyarakat dalam menjaga hutan.

Kampung iklim  memiliki beberapa manfaat  seperti ekonomi, manfaat lingkungan, manfaat pengurangan dampak kejadian iklim ekstrim.

Tujuam kampung iklim adalah meningkatkan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan dan mendorong aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim serta memberikan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca jelasnya.

Penulis.  Sudarno
Editor.     Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini