|



Mengubah Lambang Negara, GP Pemuda Asal Mempawah Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

Mempawah,Kapuasrayatoday.com -
GP pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah tidak berkutik saat tim siber Polda Kalimantan Barat menghampiri rumahnya di Wajok Hilir pada Rabu (3/10) malam. GP diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun yang mengunggah dan  mengubah pancasila dan bunyi ke lima pancasila menjadi pancagila.

“Kemarin (Rabu 3/10) Subdit 5 Direktorat Reskrimsus mengamankan soerang pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah. GP diamankan karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling” ungkapnya

Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberksaan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana” tambahnya

GP terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Rilis.      Humas Polda Kalbar
Editor.   Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini