|



PW GNPK RI Kalbar Pertanyakan Penanganan Kasus UPJJ Jejora 2 Tahun 2013

Ketua PW GNPK-RI Kalbar Ellius Aidy
Pontianak,Kapuasrayatoday.com  - Penanganan kasus yang dilaporkan oleh Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PW GNPK RI) Kalbar, mendesak Polda Kalbar untuk segera melakukan penanganan kasus tahun 2013, yang sampai sekarang masih terkatung-katung, karena sampai sekarang belum ada titik terangnya, kata ketua GNPK RI Kalbar Ellius Aidy, Rabu (2/10/2019 di pontianak

Aidy juga menjelaskan bahwa kasus pembangunan UPJJ Jerora 2 - Sei Ana pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Sintang Tahun anggaran 2013, dari hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas perkara tersebut, diduga ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800 jutaan belum ada kejelasannya sampai saat ini, kata  Aidy.

Lebih lanjut kata Aidy, bahwa kasus tersebut seperti di peti es kan, padahal sudah jelas ada  disitu kerugian Negara, tetapi kalau maling ayam cepat diproses,  apakah ini namanya keadilan, apa mungkin masih ada,dan jangan istilah kita mau menegakan hukum tetapi melawan hukum itu sendiri, untuk itu kami PW GNPK RI Kalbar menghimbau, agar kasus ini dapat segera diselesaikan, agar masyarakat bisa tau, dan kalau memang mau di SP3 tidak masalah, tetapi ini sudah jelas ada hasil audit dari BPKP KALBAL,  oleh karena itu kita tetap kawal kasus ini sampai ada titik terangnya, tegas Aidy. 

GNPK RI Kalbar sendiri akan mengawal kasus ini sampai tuntas,  karena kita ada dasarnya yaitu adanya laporan masyarakat ke Kapolres Sintang tahun 2015, dan sampai sekarang nasibnya terkatung-katung belum ada kejelasan, maka wajar jika PW GNPK RI Kalbar mempertanyakan, dan kita juga tau,  sudah beberapa kali pergantian Kapolres Sintang dari tahun 2015 hingga sekarang 2019, tetapi kasus ini tidak pernah diproses hukum,  dan andaikan ada pengembalian uang ke negara, bukan berarti kasus ini selesai,  akan tetapi harus ada yang bertanggung jawab, dan GNPK RI Kalbar patut menduga adanya indikasi  menghilangkan kasus ini pungkasnya Aidy.

Penulis.    Tim Liputan
Editor.        Tim Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini