-->
    |

Fraksi NasDem Sekadau Pertanyakan Prosedur Pemindahan Sekwan

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Fraksi partai Nasdem di DPRD Sekadau  mempertanyakan prosedur  perpindahan sekretaris dewan (Sekwan) ke OPD  lainnya dilingkungan Pemda Sekadau.

Hal itu disampaikan ketua fraksi partai NasDem Teguh Arif Hardianto kepada Kapuasrayatoday.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (6/1) 2020 sore.

Menurut Teguh pemindahan sekretaris dewan dianggap tidak memenuhi mekanisme prosuderal yang ditetapkan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang tercantum Pada bab II yang.mengatur Kedudukan,Tugas dan Fungsi.  yang pada ayat (3) berbunyi " sekretaris DPRD seperti yang dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati, atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkoordinasi dengan pimpinan fraksi".

Teguh manambahkan, hal tersebut diperjelas kembali dalam pasal 205 ayat (2). Yang berbunyi, " sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang tercantum pada pasal 204 ayat (1),dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota  atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten / kota."

Menurut ketua fraksi NasDem DPRD kabupaten Sekadau,ini merupakan pelangaran terhadap undang- undang. Oleh karenanya lanjut Teguh, beberapa  fraksi DPRD kqbupaten Sekadau dalam waktu dekat akan memangil bupati Sekadau untuk meminta penjelasan terkait hal itu pungkas Teguh.

Penulis.      : Sudarno
Editor.         : Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini