|



Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 2,62 Gram

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Polres Sekadau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,62 Gram di halaman Mapolres  Sekadau pada Rabu, (12/2) 2020.

Pemusnahan barang haram tersebut dilalukan dengan cara dimasukan kedalam air yang dicampurkan dengan deterjen cair dan dibuang ke dalam tanah.

Tersangka berinisial A mengaku bahwa ia telah memakai barang haram tersebut kurang lebih 2 bulan.

"Saya memakai barang barang tersebut kurang lebih 2 bulan, dan saya mendapatkan barang tersebut dari Pontianak," ucapnya.

Dia juga mengaku memakai barang tersebut untuk menenangkan diri dari beban pikiran dan kelelahan.

Kapolre Sekadau yang diwakili oleh Kabag Humas AKP Khoirul Saleh  mengatakan bahwa penangkapan terhadap saudara A adalah imformasi dari masyarakat.

"Penangkapan saudara A ini, adalah menurut informasi dari masyarakat dengan nomor LP 21, pada tanggal 21 Januari yang lalu, dan diketahui tersangka tersebut berasal dari Desa Sungai Ayak. Berupa barang bukti 2,62 gram sebagian kita musnahkan, dan sebagainya sebagai barang bukti untuk di pengadilan," ujar Khoirul.


Khoirul juga meminta kepada masyarakat agar selalu bekerja bersama polres masyarakat agar bisa membantu memberantas barang haram ini.

"Kita juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui tempat-tempat ibadah seperti masjid,gereja, dan di tempat lain, agar bisa membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkotika ini karena bisa merusak generasi muda. Karena generasi muda akan meneruskan nasib bangsa," pintanya.

Untuk diketahui, tersaka juga akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Th 2009 tentang mengedarkan narkotika.

Sementara itu, Subagyo kepala puskesmas Selalong mengatakan tidak alasan menggunakan narkotika sebagai alat menenangkan pikiran maupun meringankan badan.

"Itu adalah alasan klasik kalau menggunakan narkoba untuk meringankan badan. Kalau memang capek atau merasa lelah silahkan minum vitamin saja, karena kalau secara medis tidak menyarankan untuk menggunakan barang haram tersebut," pintanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, kapolres Sekadau diwakili Kasubag humas AKP, Khairul Sholeh, Kasatresnarkoba diwakili  Ipda Balkis,Kajari Sekadau diwakili Kasi Pidum Andi Salim.Kepala Puskemas Selalong Kecamatan Sekadau Hilir Subagyo.

Penulis.    Tim Liputan
Editor         Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini