|



Rupinus serahkan Seterfikat Redistribusi Tanah kepada 7 Desa di Kecamatan Nanga Taman

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Bupati Sekadau menyerahkan Seterfikat Perogram Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2019 di tujuh desa Kecamatan Nanga Taman. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman kantor Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, Rabu (12/02/20).

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh bupati kepada 7 perwakilan masyarakat dari  7 (tujuh) desa di Wilayah Kecamatan Nanga Taman yang berjumlah 5.166 Persil.

Dengan rincian sebagai berikut ; 
Desa Nanga Taman 351 Persil,
Desa Rirang Jati 800 Persil,
Desa Nanga Mentukak,455 Persil,
Desa Lubuk Tajau 849 Persil,
Desa Pantok 906 Persil
Desa Meragun 904 Persil, dan
Desa Sungai Lawak 901 Persil.

Rupinus menyampaikan redistribusi tanah memiliki banyak tujuan, satu diantaranya untuk menghilangkan ketimpangan penguasa tanah oleh masyarakat. Redistribusi adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian kata Rupinus.

Rupinus menjelaskan, seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diserahi tugas oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 UUD dan UUPA pasal 2,  maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform.

landreform sendiri bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya dilahan pertanian, maka pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya."ucap Rupinus.

Di tahun 2018 redistribusi dilaksanakan di Kecamatan Sekadau hulu dan Kecamatan Nanga Mahap sedangkan di tahun 2019 ada 3 Kecamatan yang mendapatkan retribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau hilir, Sekadau Hulu, dan Nanga Taman. Sedangkan rencana Kegiatan Redistribusi Tanah untuk tahun 2020 ini sebanyak 10.000 bidang. Apresiasi kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dimana minimnya personil tenaga ukur dengan banyaknya program dan beban kerja yang berat dapat memenuhi target yang sudah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin sehingga tercapainya target Redistribusi tanah tahun anggaran 2019.

Dengan demikian,  sesuai dengan visi pembangunan daerah kabupaten Sekadau tahun 2016-2020 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau Yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing yang salah satu misi pembangunan kabupaten Sekadau adalah meningkatkan ketersediaan dan kualitas insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan sumber daya alam,agar upaya-upaya pemerataan perekonomian diseluruh wilayah dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sekadau.


Sementara itu dilokasi yang sama, juga sedang dilakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Meragun dan sekitarnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, sunatan masal dan perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dan Kabupaten Sekadau

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD kabupaten sekadau, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten dilingkungan Pemda Kabupaten Sekadau, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sekadau, Forkopimcam Kecamatan Nanga Taman serta Tujuh Kepala Desa dan Para Penerima Seterfikat serta masyarakat

Penulis.    Tim Liputan
Editor.        Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini