|



Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sekadau Hilir Diamakan Polisi

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Seorang pria dewasa inisial N di Kecamatan Sekadau Hilir dilaporkan oleh orang tua korban kepolisi pada Minggu (2/2) 2020 kemarin, karena menggauli putrinya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Sekadau Hilir, IPDA Koderi saat dikompirmasi para wartawan dikantornya (5/2) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial N (24) atas tuduhan pencabulan  anak dibawah umur.

"Pelaku saat ini sudah diamankan. Untuk sementara dititipkan di rutan Polres Sekadau. Pelaku dulunya pernah menikah dan telah berpisah dengan mantan istrinya," terang Koderi.

Koderi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan baik pelaku maupun korban, sama - sama mengakui perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Hasil penyidikan kita kata Koderi, tidak ada unsur paksaan, maupun perlawanan dari pihak korban, karena Pelaku ini berjanji akan menikahi korban terang Koderi.

Meski begitu, karena usia korban masih dibawah umur,maka pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.

Maka untuk itu kasus ini tetap akan kita lanjutkan pungkas Koderi.

Penulis.    Sudarno
Editor.      Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini