|



Ancam Nilai Jeblok, Guru SD Cabuli Murid di Kelas hingga Gudang Sekolah

Ilustrasi (foto: Suarakalbar.co.id)
Jakarta,Kapuasrayatoday.co.id -  AZ (50), seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap beberapa siswinya.

Bukan tanpa alasan, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tega mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku kelas 1 dan 2. Bahkan, tersangka tak menyesal telah melakukan perbuatan bejatanya itu kepada anak-anak muridnya.

Nafsu menjadi pemicu utama oknum guru yang memiliki 7 anak dan 1 istri tega berbuat bejat.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan tersangka AZ telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga kejiwaan. Hasilnya negatif tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak 7 dan cucu 1," kata Edhi saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (9/3/2020) kemarin.

Kata Edhi, dari hasil pemeriksaan terdapat 5 pelajar yang diakui AZ telah dicabuli. Padahal, belakangan ini kabar beredar terdapat 11 pelajar. Perbuatannya cabul guru SD itu sering dilakukan di gudang sekolah. Bahkan, aksi pencabulan itu dilakukan AZsaat masih jam belajar.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka kerap menakut-nakuti para korban akan diberikan nilai jelek jika tak mau menuruti kemauannya.

"Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima ada," kataanya seperti dilansir dari Bantenhits.com--jaringan Suara.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pria yang telah menjadi PNS selama 25 tahun ini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Sumber: Suarakalbar.co.id
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini