|



Bersekongkol sama Napi, Sipir Jualan Sabu-sabu di Lapas

Sabu-sabu (foto: Suara.com)
Aceh,Kapuasrayatoday.com - Tiga narapidana dan dua sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa ditangkap polisi terkait dugaan narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

"Penangkapan terkait pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tiga narapidana dan dua sipir tersebut masih dalam pemeriksaan Polres Langsa," kata Meurah Budiman.

Tiga narapidana yang diamankan polisi tersebut yakni Hajarul Aswat bin Lahmudin, Yusrizal bin Khairul, dan T Effendi bin (Alm) Abdullah.

Sedangkan dua sipir atau petugas Lapas Kelas II B Langsa yang ditangkap polisi yakni Rudi Syahputra bin Zulkarnain dan Ichsan Adha.

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga narapidana dan dua sipir tersebut berawal ditangkapnya Rudi Syahputra bin Zulkarnain.

Sipir Lapas Kelas IIB Langsa tersebut ditangkap di Gampong Alue Berawe, Kota Langsa, pada 8 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp150 ribu.

Berdasarkan pengakuan Rudi Syahputra kepada polisi, narkoba tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIB Langsa masing-masing atas nama Hajarul Aswat, Yusrizal, dan T Effendi.

Ketiga narapidana tersebut diamankan ke Polres Langsa pada Senin, 9 Maret 2020 pukul 01.00 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan ketiganya, polisi juga mengamankan seorang sipir Lapas Kelas IIB Langsa atas nama Ichsan Adha guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sipir atas nama Rudi Syahputra merupakan pindahan dari Rutan Kelas IIB Sigli, Pidie. Sebelumnya, pernah mendapat pembinaan terkait hasil tes urinenya positif narkoba jenis sabu-sabu," kata Meurah.

Sumber:  Suara.com
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini