-->
    |

Demi Narkoba, Anak Curi Sertifikat Tanah Orang Tuanya

Polda Metro Jaya Merilis Tersangka Narkoba (foto: Suarakalbar.co.id)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com – Pria berinisial AF tega mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya untuk digadaikan demi membeli narkoba. Dalam aksinya, AF meminta bantuan para sindikat pemalsuan surat-surat.

Kasus pencurian ini terjadi pada Oktober 2019 lalu. Seorang anak berinisial AF yang juga pemakai narkoba mencuri sertifikat tanah di Jakarta Selatan milik orang tuanya yang seharga Rp60 miliar.

"Kami dalami inisialnya AF. Dia mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brangkas saat orang tuanya berobat ke Korea. Saat didalami yang bersangkutan ketergantungan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Maret 2020.

Setelah berhasil mencuri sertifikat, dia menyuruh rekannya memberikan serifikat itu untuk dibuatkan serifikat palsunya. Tujuannya, sertifikat asli itu digadaikan dan sertifikat palsu diletakkan kembali ke brangkas milik orang tuanya.

"Dari sertifikat tanah tersebut tersangka memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang untuk membuatkan sertifikat palsu dan KTP palsu," kata Yusri.

Singkat cerita, tersangka AF menghubungi tersangka SW, seorang wanita yang kerap kali menduplikat sertifikat. AF kemudian menggadaikan sertifikat itu dan membagikan keuntungannya kepada para tersangka lain.

"Dari sertifikat palsu ini dikembalikan ke dalam berangkas orang tua si AF ini. Yang aslinya itu rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp60 miliar tapi dia bridging (gadai) itu Rp3,7 miliar," kata Yusri.

Polisi kemudian menangkap ke tujuh tersangka, namun yang dihadirkan dalam press conference hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: (Suarakalbar.co.id)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini