|



Erlina Intruksikan Tindak Warga Nongkrong

Bupati Mempawah, Hj Erlina (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com - Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH, tidak main-main dalam upaya penanganan dan mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di masyarakatnya.
Erlina mengeluarkan intruksi untuk menindaktegas warga yang nongkrong di tempat-tempat umum di Kabupaten Mempawah.

“Saya sudah mengeluarkan surat intruksi dengan nomor 440/1695/DISKESPPKB-C tertanggal 24 Maret 2020,” terang Bupati Erlina, Kamis (26/03) pagi.

Melalui intruksi itu, Bupati Erlina mengharapkan peran aktif dari para pelaku usaha di Kabupaten Mempawah untuk mendukung kebijakan dan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Ada enam poin penting yang harus diperhatikan para pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung kopi dan lainnya. Hal ini sangat penting, dan diharapkan dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Yakni, imbuh Bupati Erlina, para pelaku usaha diminta untuk tidak melayani pengunjung yang makan dan minum ditempat. Artinya, pelaku usaha hanya melayani pembelian atau pesanan yang dibungkus dan dibawa pulang ke rumah.

“Bila perlu, setiap pelaku usaha memberlakukan sistem antar makanan atau minuman. Para pembeli cukup memesan via online dan pesanannya langsung diantar ke rumah,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Erlina, Pemerintah Kabupaten Mempawah membatasi jam operasional usaha dimulai sejak pukul 08.00 WIB-21.00 WIB. Di luar dari jam operasional itu, maka seluruh tempat usaha sudah harus menghentikan aktivitasnya.

“Kita minta pelaku usaha turut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan rutin menyemprotkan desinfektan,” tuturnya.

Selanjutnya, Erlina mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan sosial distancing atau jaga jarak pada saat terjadi antrian pembelian di tempat usaha. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 melalui kontak fisik manusia.

“Terakhir, jika masih ada masyarakat yang berkumpul beramai-ramai di tempat umum seperti cafe, warung kopi, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini