|



Hakim Putuskan Vonis Enam Peladang Bebas

6 Peladang di putuskan bebas (foto: Suarakalbar.co.id)
Sintang,Kapuasrayatoday.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang diketuai  Hendro Wicaksono akhirnya memutuskan vonis bebas bagi ke Enam Peladang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (9/3/2020) pukul 11.30 wib.

Ke Enam peladang yakni Magan, Agustinus, Antonius Sujito, Dugles, Boanergis dan Dedi Kurniawan, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Setelah sebelumnya, diproses hukum lantaran telah berladang melalui cara bakar dan didakwa telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP.

Pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintangpun mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.  Bahkan Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah yang berada didalam Kota Sintang pada hari ini. Lantaran adanya aksi damai yang dilakukan ribuan Masyarakat adat dari berbagai daerah bagi keenam Peladang tersebut.

"Kita tentu mengucap syukur, akhirnya hakim memvonis bebas bagi saudara kita ke enam peladang ini . Sehingga mereka bisa kembali lagi berkumpul dengan keluarganya dirumah," ungkap Ketua DAD Kabupaten Melawi, Sudarmono kepada Suarakalbar.co.id, Senin (9/3/3).

Aksi damai yang dilakukan masyarakat adat pada hari ini, ungkap Sudarmono adalah murni panggilan hati dan bukan disuruh oleh pihak manapun.

"Kita hadir disini (pengadilan negeri sintang,red) karena panggilan hati. Karena orang tua kita adalah peladang," tegasnya

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada hakim pengadilan Negeri Sintang dan  jaksa. Sehingga ke enam peladang  dinyatakan divonis bebas.

"Semua berjalan dengan aman dan lancar. Ini aksi damai kok. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan , yang sudah mengawal aksi damai kita pada hari ini," pungkasnya.

Sumber:  Tim Liputan
Editor.   :. Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini