|



Minta Turis Indonesia Pulang, KBRI Selandia Baru: Untuk Keselamatan Semua

Duta Besar RI untuk Selandia Baru Tantowi Yahya. (foto: Suara.com)
Kapuasrayatoday.com - Minta Turis Indonesia Pulang, KBRI Selandia Baru: Demi Keselamatan Semua

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Selandia Baru meminta turis asal Indonesia untuk segera kembali ke tanah air. Sebabnya, pandemi virus Corona Covid-19 masih merajalela di dunia.

Dilansir Antara, Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, mengantisipasi adanya pengurangan layanan penerbangan di tengah krisis kesehatan Covid-19 di banyak negara dunia.

"Imbauan dari pemerintah kita agar wisatawan Indonesia yang sedang berada di luar negeri segera pulang ke Indonesia untuk dapat dipenuhi. Ini semata-mata untuk keselamatan anda semua," ujarnya dalam tayangan video yang disiarkan KBRI Wellington, dilansir Antara, Minggu (22/3/2020).

"Pertama, (pulang, red) untuk menghindari semakin berkurangnya opsi penerbangan dan yang kedua saat ini belum ada indikasi pemerintah setempat akan melakukan lockdown (isolasi, red), tetapi kita tidak pernah tahu kemungkinan selanjutnya," tambah Tantowi lagi.

Bilamana turis asal Indonesia memutuskan tetap berada di luar negeri dan tidak mengikuti imbauan tersebut, Pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi, ujar dia.

"Segala konsekuensi jadi tanggung jawab anda atau wisatawan, misalnya status tinggal lebih lama di Selandia Baru," tegas Dubes Tantowi.
Selandia Baru (foto: Suara.com)

Sejauh ini, Pemerintah Selandia Baru belum memberlakukan pembatasan kegiatan atau karantina secara massal, tetapi akses masuk di perbatasan untuk pendatang asing telah dibatasi sejak 19 Maret.

Menurut informasi tertulis di laman resmi Badan Imigrasi Selandia Baru, sebagian besar pendatang berkebangsaan asing tidak dapat memasuki Selandia Baru. Namun, penduduk dan warga negara Selandia Baru diperbolehkan masuk dengan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Mereka yang masih diperbolehkan masuk ke Selandia Baru, di antaranya, warga negara setempat; warga negara asing dengan izin penduduk tetap (permanent residents); penduduk dengan keluarga di Selandia Baru (misalnya, pasangan, suami/istri, wali, atau anak yang berusia di bawah 24 tahun).

Sumber:  Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini