|



Nekad, Pria Ini Bongkar 70 Keping Seng Rumah Kosong

AW membongkar 70 keping seng rumah kosong di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Menmpawah (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com - Aksi nekad dilakukan seorang pria berinisial AW (37) warga Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Bersama rekannya, AW membongkar 70 keping seng rumah kosong di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan AW terjadi pada Jumat (28/02/2020) lalu.

Saat itu, AW bersama rekannya AN mengendari sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) KB 6426 SN.

Sesampainya di Jalan Raya Peniti Luar, AW dan AN melewati bangunan rumah kosong. Melihat situasi yang lengang dan sepi, timbul niat jahat AW dan AN untuk menyatroni rumah yang dulunya bekas gudang itu. Keduanya pun masuk ke halaman rumah kosong untuk memastikan kondisinya aman.

Kemudian, AW pun masuk ke dalam bangunan yang sudah tidak memiliki pintu itu. Selanjutnya, AW memerintahkan rekannya AN memanjat bagian atap dan membongkar seng.

Sementara AW sendiri mengawasi lingkungan sekitar untuk memastikan aksi itu tidak diketahui warga setempat. AN pun berhasil menurunkan 70 keping seng.

Naas, aksi pencurian yang dilakukan AW dan AN ini rupanya diketahui warga di sekitar. Tak pelak, warga menyergap kedua pelaku yang sedang sibuk mengemaskan 70 keping seng untuk dibawa kabur.

Saat disergap, pelaku AN berhasil melarikan diri dengan menunggapi sepeda motor miliknya. Sementara pelaku AW berhasil diamankan warga.

Atas kejadian itu, pemilik bangunan kosong mengalami kerugian materil sekitar Rp 3,5 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Siantan sekaligus menyerahkan pelaku pencurian AW yang tertangkap tangan oleh warga setempat. Sementara rekannya AN masih dalam pengejaran polisi.

Belakangan diketahui jika pelaku AW merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan pada tahun 2004 silam. Pelaku telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun di Rutan Kelas II A Pontianak. Kini, AW harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi akibat pencurian 70 keping seng.

“Pelaku terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP, atau Pasal 362 KUHP,” ungkap Kapolres Tulus Sinaga.

Sumber: Suarakalbar.co.id
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini