-->
    |

Pilkada 2020 Ditunda, Cornelis: Kita Fokus Tangani Covid-19

Anggota DPR RI Cornelis. (foto: Suarakalbar.co.id)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - Berdasarkan hasil rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin (30/03/20) menyatakan Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada 23 September 2020 diputuskan ditunda.

Hal tersebut dinyatakan dalam surat kesimpulan yang ditandangani DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI ini disepakati dalam 4 poin.

Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Komisi II meminta kepada seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid 19.

Dalam hal ini Anggota Komisi II DPR RI Cornelis memberikan tanggapan tentang hasil kesimpulan Rapat yang di sampaikan saat Komisi II DPR RI menggelar rapat Virtual (Video Conference) bersama Menteri Dalam Negeri Mendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

"Adapun penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia", terang Cornelis usai mengikuti Rapat Komisi II DPR RI melalui Video Coference, Senin (29/03/2020).

Saat menyampaikan saran dan pendapat pada rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Cornelis menyetujui dan menyarankan agar pilkada serentak 2020 untuk ditunda.

"Saya setuju untuk ditunda sampai september 2021, karena masalah kemanusiaan dan masalah nyawa manusia lebih penting, untuk melidungi rakyat Indonesia dami keselamatan umat manusia. Jika memang perubahan itu perlu didalam undang-undang segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," terang Cornelis.

Cornelis juga menjelaskan penundaan pilkada serentak 2020 dilakukan agar negara lebih fokus menangani pemasalahan yang sudah mendunia yakni Covid-19.

"Dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 ini maka anggarannya dapat kita alihkan untuk mengatasi Covid-19 dan kita menjadi fokus menangani Covid-19 yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia," jelas Cornelis.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini