Pemasangan spanduk Maklumat dipasang di tempat-tempat strategis seperti di depan kantor Mapolsek Pontianak Barat, dan tempat strategis lainnya. (foto: Suarakalbar.co.id) |
Pemasangan Spanduk Maklumat ini dipasang di tempat-tempat strategis seperti didepan kantor Mapolsek Pontianak Barat, dan tempat strategis lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat
Selain pemasangan maklumat Kapolri, juga dilakukan penempelan pamvlet Maklumat Kapolri di Kantor-kantor Instansi, Pasar, Mini Market, Rumah Makan, Warnet, Cafe dan disejumlah tempat yang berada didalam wilayah hukum Polsek Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Barat Aiptu Haryanto, menjelaskan pemasangan maklumat Kapolri merupakan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangananpenyebaran virus corona (Covid-19).
Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. “Dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri,” jelas Kasihumas Aiptu Haryanto.
Sumber: Suarakalbar.co.id