|



SPKS : Pergantian Dirut BPDP-KS Tidak Mencerminkan Keberpihakan Pemerintah Terhadap Petani Sawit

Jakarta,Kapuasrayatoday.com -
Menaggapi penggantian Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan - Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang sebelumnya dijabat oleh Dono Boestami dan Eddy Abdurrachman yang merupakan mantan dirjen Bea Cukai dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dinilai tidak kompeten oleh petani kelapa sawit, Organisasi Petani, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menanggapinya dengan pesimis kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto melalui siaran Pers yang diterima Kapuasrayatoday.com Senin (2/3) 2020 malam.

Darto mengatakan, penggantian itu tidak mencerminkan niat baik pemerintah untuk metransformasikan lembaga ini menjadi lebih baik dan transparan.

Pasalnya, dirut lama yang tidak memiliki pengetahuan soal kelapa sawit dan hanya berbekal pengalaman disektor pengelolaan keuangan.

Penggantian yang baru ini juga tidak kenal sawit sama sekali, dan orang kementrian keuangan, bagaimana bisa memimpin sebuah badan yang mengurus sawit tutur Darto.

Mentri keuangan tidak memiliki good will untuk membantu para petani kelapa sawit yang selama ini jauh dari perhatian BPDP-KS, Mentri keuangan hanya ingin merecoki Lembaga ini, kata Darto.

Sebagaimana diketahui, Menteri keuangan pada hari ini (2/3) 2020 mengangkat mantan dirjen bea cukai untuk menjadi Dirut BPDP-KS. Lembaga ini sebagai Badan Layanan Umum yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.

BPDP-KS adalah sebuah Badan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui PP 24. Badan ini mengelola dana hasil pungutan Ekspor minyak sawit sebesar 50 USD/ton CPO. Hingga kini, Badan ini telah mengelola dana hampir Rp. 50 Triliun. Tujuan pembentukan Badan ini adalah untuk meningkatkan serapan domestik minyak sawit yang sudah over supplai dan sekaligus mendukung program B30 saat ini.

Selama ini petani kelapa sawit gerah dengan BPDP-KS.  Karena mayoritas dana yang dikelolanya untuk Mensubsidi Industri Biodiesel.

Hingga akhir 2019, sebanyak 28 Triliun rupiah telah dialirkan ke industri biodiesel dan hanya 2% untuk mendukung petani dalam bentuk peremajaan sawit dan pelatihan petani. Dalam UU Perkebunan pasal 93 ayat 4, Badan ini setidaknya harus mendukung 5 aktivitas utama yakni Penguatan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Dukungan sarana prasarana, peremajaan sawit dan promosi kelapa sawit jelas Darto.

Dari semua aktivitas itu, lanjut Darto hanya Peremajaan sawit dan penguatan SDM petani saja dilakukan dan itupun penguatan SDM bagi petani hanya dilakukan pada 2017 saja dengan alokasi dana sebesar 15 Miliar.

SPKS dalam hal ini sangat menyayangkan kebijakan Mentri keuangan memilih orang yang tidak paham sawit.

Dikatakan  Darto, ini justru akan menambah daftar hitam petani terhadap lembaga BPDP-KS, dimana Dirut yang baru akan berlaku sama dengan dirut sebelumnya yang hanya mendukung industri Biodiesel kata Darto.

Mansuetus Darto berpendapat, Penggantian ini erat kaitannya dengan politik transaksional pasca pemilu 2019, kepentingan industri biodiesel, serta kepentingan elite tertentu untuk menempatkan orang-orang titipannya di berbagai lembaga.

SPKS justru mengangap lembaga ini semakin jauh dari petani dan BPDP-KS hanya akan menjadi alat para elit  tertentu dan komite pengarah BPDP-KS pungkas Darto.

Sumber.      : Seknas SPKS
Editor.         : Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini