-->
    |

Zaini : Keterlambatan Pelunasan Hanya Karena Proses Administrasi

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Berkaitan dengan pemberitaan media ini yang terbit pada 25 Maret 2020, dengan judul " PT.Sangkan Ingkar Janji, Material Batu Pasir Belum Dilunasi"  berikut klarifikasi Zaini Khalis selaku Subcont dari PT.Sangkan ;

1. Bahwa menyatakan dsini saya bukan bagian management PT. Sangkan.

2. Bahwa Disini saya sebagai Subcont dari PT. Sangkan dan saya bukan selaku manager dilapangan.

3. Saya bekerja sama dengan pak Gabriel itu sudah lama dan diawal sya tidak pernah telat dalam penyelesaiannya.

4. Menyatakan bahwa tunggakan di tower 221 itu salah dan itu sudah dibayar lunas. Dan saya hanya berhutang ditower 163 dan 208 saja.
Nilai tersebut sebesar sbb :
A. Tw 163 sebesar Rp. 23.250.000
B. Tw 208 sebesar Rp. 7.300.000
Jadi total Rp. 30.550.000.

Mengenai hal lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut, akan diselesaikan dalam waktu dekat kata Zaini menjelaskan.

Selain itu Zaini mengatakan bahwa dalam kerja sama dengan saudara Gabriel dirinya bukan merupakan bagian dari PT. Sangkan, melainkan dirinya sebagai person pungkas Zaini.

Penulis.     Sudarno
Editor.        Tim Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini