|



28,132 Milyar Dana Alokasi Khusus Dinas PUPR Sekadau Dihentikan

Kadis PUPR Sekadau Ir.Akhmad Suryadi.MT
Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Sesuai surat edaran (SE) menteri keuangan RI nomor S-126/PK/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK tahun Anggaran 2020,   dinas PUPR kabupaten Sekadau juga melakukan penghentian pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa  sebesar Rp.28.132.026.000,00.( Dua puluh delapan milyard,seratus tiga puluh dua juta dua puluh enam ribu rupiah).yang bersumber dari DAK kata Ir.Akhmad Suryadi ditemui diruang kerjanya  Kamis (2/4) 2020 pagi.

Kepala dinas PUPR kabupaten Sekadau Ir.Akhmad Suryadi mengatakan, proses ini dihentikan sesuai dengan surat edaran mentri keuangan dan surat bupati Sekadau.

Dia berharap kegiatan tersebut masih bisa kita laksanakan karena saat ini kita masih berada pada awal tahun anggaran. Namun kata Akhmad, kemungkinan terburuknya kegiatan tersebut juga tidak bisa dilaksanakan. Dan jika memang terjadi demikian maka, kegiatan tersebut akan kita prioritaskan pada tahun angaran 2021 tutur Akhmad.

Dia juga berharap penyebaran Covid-19 bisa cepat teratasi supaya kegiatan bisa kita lakukan secepatnya. Saat ini kata Akhmad untuk melakukan pengecekan lapangan belum bisa kita lakukan karena staf kita masih engan turun kelapangan dengan situasi seperti sekarang ini pungkas Akhmad.

Penulis.    Sudarno
Editor.   . . Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini