|



Boleh Jualan di Pasar Juadah Ramadhan, Ini Syaratnya

Pasar Juadah Ramadhan di Sungai Pinyuh tahun lalu. (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com - Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan aturan dan ketentuan bagi para pedagang Pasar Juadah 1441 H. Karena itu, pedagang diharapkan dapat mematuhi dan mentaati syarat dan ketentuan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

“Ada tujuh poin atau syarat yang harus dilakukan para pedagang Pasar Juadah 1441 H di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Mempawah, Yusri, SE, Senin (20/04/2020) pagi di Mempawah.

Pertama, ungkap Yusri, para pedagang diwajibkan membuat meja dengan ukuran maksimal tinggi 1,2 meter, lebar 1,5 meter dan panjang 2,5 meter. Kedua, pedagang wajib mengenakan masker dan sarung tangan plastik saat melakukan transaksi kepada konsumennya.

“Ketiga, setiap meja pedagang wajib memasang tabir plastik sebagai pembatas antar pedagang maupun dengan para konsumen yang berbelanja makanan dan minuman,” tuturnya.

Keempat, imbuh Yusri, konsumen tidak diperbolehkan memegang barang dagangan baik makanan atau minuman secara langsung. Pengambilan makanan atau minuman hanya boleh dilakukan pedagang sesuai permintaan konsumen.

“Kelima, setiap meja pedagang wajib menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan atau menyediakan hand sanitizer sebagai upaya menjaga kebersihan tangan,” pesannya.

Keenam, lanjut Yusri, jam operasional bagi pedagang di Pasar Juadah 1441 H hanya berlangsung sejak pukul 14.00-18.00 WIB. Ketujuh, para pedagang diwajibkan membersihkan lingkungan tempat berjualannya ketika selesai beraktivitas setiap harinya.

“Khusus untuk pedagang di Kota Mempawah yang ingin berjualan di Pasar Juadah 1441 H wajib mendaftarkan diri. Sebab kita telah menetapkan lokasi-lokasi Pasar Juadah 1441 H di Mempawah yakni di Lapangan Basket Pasar Mempawah dan tidak lagi di Jalan Bawal,” tutupnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini