|



Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan. (foto: Suara.com)
Sumatera Barat, Kapuasrayatoday.com - Diiming-imingi dengan uang Rp 50 ribu, modus seorang petani di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), diduga telah mencabuli dua orang gadis di bawah umur di daerah itu.

"Satu orang yang dicabuli petani dengan inisial G (53) tersebut tengah hamil 6 bulan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrimnya AKP Suyanto sebagaimana dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (29/4/2020).

Menurut Suyanto, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2019 lalu, diperkirakan sekitar bulan Mei.
"Pelaku ini merupakan tetangga depan rumah korban," katanya.

Suyanto menyebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku selalu di rumah korbannya saat suasana rumah dalam keadaan sepi.

"Kejadian pertama dan terakhir dilakukan pelaku untuk melampiaskan aksi bejatnya selalu di rumah korban dengan dibujuk uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Suyanto mengatakan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

"Kemudian dilakukan visum, satu orang korban menunjukkan hamil dan satu lagi tidak perawan. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu 19 April 2020 kemarin di rumah pelaku," katanya lagi.

Akibat aksi bejatnya itu, G diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tapi saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki apakah masih ada korban lain.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini