|



Mediasi Sengketa Lahan di Tanjung Wangi, PT RJP dan Ali Basri CS Tak Hadir

Nasrum MT sedang menunjukan salah satu dokumen kepemilikan dalam mediasi di kantor Desa Rasau Jaya Umum, Senin (20/4/2020). (foto: Suarakalbar.co.id)
Kubu Raya, Kapuasrayatoday.com  - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar mediasi terkiat konflik sengketa kepemilikan lahan di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Senin (20/4/2020).

Sengketa yang tak kunjung selesai sejak lima tahun belakangan ini antara Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP).

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang hadir diwakilkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa DSPMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono. Turut hadir Camat Rasau Jaya Suhartono, Danramil 07/Kakap Kapten Arm Tri Yuliantoro, pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya.

Dalam mediasi ini, pihak bersengketa yang hadir hanya perwakilan dari Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri. Sementara, pihak PT RJP serta Ali Basri CS tak hadir. Bahkan, sudah ketiga kali diundang namun tak kunjung hadir.

"Sudah tiga kali diundang, namun pihak RJP dan Ali Basri tidak hadir," ujar Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra usai menggelar mediasi di ruang rapat Kantor Desa Rasau Jaya Umum, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya, HRD PT RJP, Ari mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemblokiran jalan tersebut sampai permasalahan ini selesai dan jelas. "Kami maunya masalah ini segera selasai. Karena di dalam lahan itu, kami ada tanggung jawab dan hak. Kalau KPSA mengklaim itu lahan mereka, ya kita buktikan," ujarnya.

Ari pun mengakui memang tak mengadiri surat panggilan dari Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum. Dengan alasan formasi tak lengkap. "KPSA sudah menyurati kami dari pemerintah desa. Kami tidak datang, memang benar. Karena kami maunya semua pihak hadir. Ada KPSA, kami dan Ali Basri yang bertanggungjawab dari pihak kami," terangnya.

Pada intinya, kata Ari, pihak PT RJP siap mengikuti proses penyelesaiannya seperti apa. Asalkan semua pihak yang hadir lengkap. "Kami juga siap adu bukti. Kami lihat legalitasnya. Di lahan itu kami sudah bermitra di situ dengan koperasi Ali Basri," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, puluhan warga yang tergabung dalam Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa sudah kerap kali melakukan pemblokiran jalan di perkebunan sawit PT RJP di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi ini merupakan rentetan dari kisruh yang tak kunjung selesai selama lima tahun belakangan ini. Dimana, pihak Koperasi KPSA mengaku bahwa ada sekitar 143 hektar lahannya yang dirampas oleh Ali Basri. Kemudian 105 hektar lahan tersebut diserahkan ke PT RJP untuk bermitra dengan koperasi yaang dipimpin Ali Basri pada 14 Januari 2015 lalu.

"Sudah lima tahun kami perjuangkan hak kami. Jangankan pemerintah desa, Bupati saja yang undang tak dihiraukan. Makanya, kami berharap ada penyelesaian hari ini," kata Nasrun MT, Ketua Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini