Binmas Polres Bengkayang mengedarkan surat edaran kesejumlah masjid di Bengkayang. (foto: Suarakalbar.co.id) |
"Agar Surat Edaran Menteri Agama tentang Ibadah Ramadahan di tengah Pandemi Covid-19 diketahui oleh masyarakat, maka Polri mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi," ujar Kasat Binmas Polres Bengkayang IPTU Amir Saepudin, Minggu (26/4/2020)
"Untuk Kabupaten Bengkayang kali ini kami dari Polres Bengkayang yang melakukan sosialisasi dan saya pimpin langsung sosialisasi dengan menyebarkan Surat Edaran Menteria Agama di sejumlah masjid yang berada di Kecamatan Bengkayang mulai Sabtu (25/4/2020) kemarin" tambahnya lagi.
Adapun masjid yang menjadi sasaran yakni Masjid Al-Mubtadin yang berlokasi di Jalan Bangun Sari-Nam Kew Kelurahan Sebalo Bengkayang.
Selanjutnya, Masjid Nurussalam yang berlokasi di Kampung Kaum Jalan Bambang Ismoyo Kelurahan Bumi Emas Bengkayang.
Serta dua masjid lainnya yakni Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Satria Rt.024/Rw.013 Kelurahan Bumi Emas dan Masjid Al-mujahidin Gang Srikaya Kelurahan Bumi Emas Bengkayang.
Tidak hanya itu lanjut Amir Saepudin,kepada para pengurus masjid dia berharap agar mengikuti dan mematuhi Edaran dari Menteri Agama dan MUI Provinsi Kalbar untuk memutus mata rantai dan mencegah menyebarnya Virus Covid-19 di Kabupaten Bengkayang.
Sumber: Suarakalbar.co.id