-->
    |



Polres Mempawah Ungkap Dua Kasus, Enam Tersangka Curat dan Penipuan

Kasatreskrim Polres Mempawah, IPTU Muhammad Resky Rizal menunjukkan barang bukti dua kasus dan enam tersangka pencurian dengan pemberatan serta penipuan saat Konferensi Pers di Mapolres Mempawah, Rabu (29/4/2020). (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com -  Polres Mempawah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan di wilayah hukum Polres Mempawah, Rabu (29/4/2020).

Enam tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam pengawalan ketat petugas dalam Konferensi Pers yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Muhammad Resky Rizal.

 “Kasus pertama yakni curat di Mess PT WIKA di Kecamatan Sungai Kunyit. Pelaku pencurian sebanyak empat orang. Kemudian, kami juga mengamankan satu orang lainnya selaku penadah yang membeli barang curian,” ujar IPTU Muhammad Resky Rizal.

Resky mengatakan empat pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini menyelinap masuk ke Mess PT WIKA dan berhasil mengambil satu unit mesin air. Pelaku mengangkut mesin air dengan sepeda motor dan meninggalkan TKP.

“Setelah berhasil membawa kabur mesin air, para pelaku menjualnya kepada seorang penadah. Dari hasil penjualan barang curian itu, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan dibagi rata sesuai porsi masing-masing,” ungkapnya.

Setelah identitas para pelaku terungkap, petugas Polres Mempawah melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda. Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Resky mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Pelakunya adalah MY dengan modus operandi yang dilakukan MY dengan cara menjanjikan dapat meloloskan korban menjadi karyawan PT Indofood di Sungai Duri.

“Pada hari yang telah ditentukan, MY bersama korban berkendara menggunakan sepeda motor milik korban. Ada juga dua orang saksi lainnya yang ikut berkendara dari Desa Sungai Purun Kecil menuju ke PT Indofood di Sungai Duri,” katanya.

Sesampainya di Sungai Pinyuh, pelaku MY meminta uang sejumlah Rp 500 ribu. Dengan dalih, uang itu akan digunakan untuk membeli seragam kerja untuk korban ketika nanti bekerja di PT Indofood.

“Tapi korban hanya memiliki uang Rp 150 ribu dan uang tersebut diberikan kepada MY,” ujarnya.

Kemudian, MY dan korban melanjutkan perjalanan menuju ke PT Indofood di Sungai Duri. Setibanya di Pantai Ancol Mempawah, MY meminjam sepeda motor dan handphone milik korban. MY beralasan ingin menjemput rekannya di wilayah Kuala Mempawah. Saat itu, MY juga meminjam handphone korban dengan alasan handphone miliknya lowbatt.

“Setelah itu, MY kabur dan tak pernah kembali. Dari hasil penyelidikan, MY berada di wilayah Segedong. Saat akan ditangkap, pelaku MY sempat melakukan perlawanan. Petugas harus melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan MY. Kami mendapati MY juga sudah melakukan penipuan di sejumlah TKP,” jelasnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini