|



Ramadhan, Pol PP Aceh Tamiang Amankan Pasangan Penjual Makanan

Mustafa Kamal. (foto: Suarakalbar.co.id)
Aceh Tamiang, Kapuasrayatoday.com - Guna menjaga kesucian bulan Ramadhan 1441 H serta menindaklanjuti seruan dari Forkompimda. Kabupaten Aceh Tamiang. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) lakukan penindakan jaga Bulan Suci Ramadhan, amankan sepasang pedagang makanan yang berjualan tidak sesuai jam yang telah ditetapkan.

"Pasangan suami istri yang berjualan disiang hari itu, di amankan disalah satu dusun di wilayah Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang", kata Kasat Pol PP drh Asma'i melalui Kabid Penegakan Undang - undang, Mustafa Kamal, Rabu (29/04/2020).

Melalui Sat Pol PP dan WH Aceh mereka diamankan karena  berjualan tidak sesuai jam yang telah ditetapkan Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka diduga tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran dalam seruan bersama, kata Mustapa Kamal

Mustapa menyebutkan, didalam surat ederan Forkopimda di Poin ke 6 disebutkan  kepada seluruh pemilik warung/kedai makanan dan minuman, dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual baik makanan maupun minuman untuk umum. Selama  bulan ramadhan 1441 H, yaitu dari pukul 05.00 hingga pukul 16.00 WIB.

"Berdasarkan surat edaran seruan bersama tersebut, pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang terpaksa mengamankan pasutri tersebut karena menyediakan atau menjual makanan sebelum waktunya,"jelasnya.

Dalam prosesi pengamanan tersebut, sebelumnya Sat Pol PP ada menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada warga yang berjualan disiang hari Pukul 12.20 Wib.

"Selanjutnya menindak lanjuti laporan dari masyarakat, maka dilakukan penindakan oleh Petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang langsung turun ke lokasi," tutupnya

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini