“Bantuan ini kita laksanakan dengan bekerja sama dengan Rukun Tetangga (RT), dan setiap kepala keluarga mendapat beras 20 kilogram , yang penting dia punya Kartu Keluarga (KK) asli dan dia memang warga Kelurahan Siantan Tenggah,” ujar Plt Lurah Siantan Tengah, Fitri Septiana.
Dia menjelaskan yang tidak berhak untuk mendapatkan beras 20 kilogram ini diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI aktif.
Fitri Septiana menyampaikan terimakasih kepada para pihak kepolisian Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Serta pada relawan Kelurahan Siantan Tengah yang sudah membantu terkait pendistribusian bantuan beras. "Kami terimakasih kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para relawan," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa sangat terbantu pendistribusian dan alhamdulillah lancar dan aman pada saat pendistribusian. “Semoga apa yang dilakukan oleh para relawan ini bisa menjadi amal," jelasnya.
Sumber: Suarakalbar.co.id