|



Cornelis : Seluruh Tahapan Pilkada Harus Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan

 Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH. (foto: Suarakalbar.co.id)
Landak, Kapuasrayatoday.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH menghadiri rapat kerja/dengar pendapat secara virtual Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI untuk membahas rancangan peraturan KPU tentang jadwal tahapan pemilihan tahun 2020 pasca penundaan, Rabu (27/05/20) Sore.

Kepada awak media Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah termasuk saran, usulan dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 melalui surat ketua gugus tugas Nomor : B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju dengan pemungutan suara serentak.

"Pemungutan suara serentak ini akan dilaksanakan pada 9 desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," Tukas Cornelis.

Cornelis juga mengatakan Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan peratur KPU RI tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutanya dimulai 15 juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

"Kami dari Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya di bahas oleh Pemerintah dan DPR RI," Tutup Cornelis.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini