|



Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya

Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - Sosok Habib Bahar Assegaf menjadi perbincangan khalayak seusai dinyatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar Assegaf terlibat cekcok dengan petugas hingga berujung aksi saling dorong seusai kendaran yang ditumpanginya diminta putar baik arah karena melanggar aturan PSBB.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Pos Exit Tol Satelit Surabaya , Rabu (20/5/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Habib Bahar Assegaf tercatat telah melanggar tiga poin aturan PSBB.

Pertama, Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan tersebut menggunakan plat kendaraan selain L dan W ketika memasuki area Kota Surabaya.

Sedangkan yang kedua sopir kendaraan Toyota Camry berplat nomor N 1 B yang ditumpangi Habib Bahar Assegaf tidak memakai masker.

Adapun pelanggaran yang ketiga yakni mobil Habib Umar Assegaf melebihi batas penumpang lantaran diisi oleh empat orang.

Terkait hal itu, Truno menjelaskan bahwa sanksi penegakan hukum kepada Habib Umar Assegaf akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sanksi Pelanggar PSBB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sempat menerangkan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan pada awal pemberlakuan PSBB di Surabaya, Jawa Timur.

Truno mengatakan, Polda Jatim akan menindak tegas pelanggar PSBB dengan sanksi pidana apabila imbauan secara persuasif diabaikan.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum dan melawan petugas.

Sementara bagi pelanggar aturan PSBB yang melawan pertugas dapat dijerat Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Pasal 212 KHUP menerangkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4500.

Sementara Pasal 216 KHUP ayat (1) menjelaskan orang yang sengaja tidak menuruti perintah seperti mencegah, menghalang-halangi uatau menggagalkan tindakan seusai ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 9000.

Lebih lanjut, Pasal 218 KHUP mengatur tentang kerumanan masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan petugas setelah diperingatkan lebih dari tiga kali. Pelanggar aturan tersebut terancam hukuman pidana empat bulan dua minggu atau denda Rp 9000.

Kendati begitu hingga berita ini disusun, belum diketahui pasti buntut insiden pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh Habib Umar Assegaf.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini