“Berdasarkan Surat Edaran Menter Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi serta Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19,” ujar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat konferensi pers di Telematics Control Management (TCM) Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (22/5/2020).
Hadir di dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Ketua MUI Kota Singkawang, Mukhlis, Ketua PHBI Kota Singkawang, H Ruslan A Karim, Kantor Kementrian Agama Kota Singkawang serta para Forkumpimda Kota Singkawang.
Dia menjelaskan, memperhatikan data dan fakta perkembangan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih menunujukkan trend peningkatan dan sulit terkendali, maka sebagai Wali Kota Singkawang mengimbau seluruh warga umat Islam Kota Singkawang melalui pengurus masjid, ormas Islam dan FKUB senantiasa mematuji dan taat dalam menjalankan fatwa MUI sebagaimana kesepakatan bersama yang telah ditandatangani tanggal 13 April 2020.
“Meminta kepada aparat keamanan TNI Polri dan Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, untuk terus bekerja optimal mengayomi dan mengendalika situasi kondisi ketentraman serta ketertiban masyarakat menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri 1441 H di Kota Singkawang,” jelasnya.
Pada seluruh masyarakat Kota Singkawang, kata Tjhai Chui Mie yang dia cintai khususnya umat Islam yang akan merayakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan untuk bersama-sama menjaga kerukunan hidup.
Sumber: Suarakalbar.co.id