|



Picu Keresahan, Polisi dan Anggota DPRD Datangi 10 Warga Pendatang

Proses mediasi yang dipimpin Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Karnita, atas kedatangan 10 warga pendatang di Desa Antibar. (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com - Menanggapi keresahan masyarakat Desa Antibar terhadap keberadaan warga pendatang dari luar Kalbar di lingkungannya, Polsek Mempawah Timur melakukan mediasi, Rabu (13/05/2020) malam di Kediaman M Tohir, Jalan Djohansyah Bakri.
Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Karnita Pujianto, mengintruksikan 10 warga pendatang itu pulang ke kampung halaman masing-masing.

“Mulai besok (hari ini), seluruh penghuni rumah harus meninggalkan lokasi ini. Mereka harus meninggalkan Kabupaten Mempawah dan pulang ke daerah masing-masing,” tegas Karnita dalam mediasi yang turut dihadiri Anggota DPRD, Dedi Haryadi, Kades Antibar, Julkarnaidi, beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Antibar.

Kapolsek mengaku, para warga pendatang ini tidak melaporkan kedatangan di lingkungan masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, sehingga kedatangan mereka menimbulkan keresahan bagi masyarakat Desa Antibar.

“Apalagi mereka tidak mengantongi identitas yang jelas. Dari 10 orang itu, hanya 3 orang yang ada identitasnya sedangkan selebihnya hanya foto copy. Ada yang dari Jawa Barat, Palembang dan lainnya,” papar Karnita.

Lebih jauh Kapolsek mengungkapkan, 10 warga pendatang ini ke Kecamatan Mempawah Timur untuk berjualan salah satu produk. Bahkan kabarnya mereka sudah mulai berjualan secara door to door ke beberapa desa di Kecamatan Mempawah Timur.

“Mereka datang sejak tanggal 30 April, dan langsung berjualan secara door to door. Ini sangat membahayakan masyarakat. Bukan tidak mungkin salah satu dari mereka itu Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bisa menularkan kepada warga,” tegas Kapolsek.

Karena itu, Kapolsek tidak memberikan toleransi. Semua warga pendatang ini harus meninggalkan Desa Antibar dan pulang ke kampung halamannya masing-masing. Jika mereka hanya berpindah lokasi atau tempat kontrakan, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.

“Besok (hari ini), kami bersama Anggota DPRD dan perangkat desa akan kembali datang ke rumah ini untuk memastikan mereka semua sudah pergi. Dan mereka tidak boleh berpindah lokasi ke daerah lain di Kabupaten Mempawah maupun Kalbar. Mereka harus pulang ke daerah masing-masing,” tegas Kapolsek lagi.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini