|



Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Bengkayang, Ini Kronologis nya

3 Pelaku beserta barang Bukti diamankan Polisi. (foto: Suarakalbar.co.id)
Bengkayang, Kapuasrayatoday.com  - Peredaran Narkoba sepertinya tidak pernah berhenti.  Pasalnya, ditengah merebaknya kasus Covid-19, tangan Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Bengkayang, Ini Kronologis nyajahil para pengedar Narkoba di Kabupaten Bengkayang masih saja berbuat nekat.

Kali ini, satuan Reserse Narkotika Polres Bengkayang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kerap beroperasi di sekitar Kota Bengkayang.

"Ketiga orang pelaku berhasil kami tangkap berkat adanya Informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang ada peredaran gelap narkotika, "kata Kapolres Bengkayang AKBP NB Darma, melalui Kasat Narkoba IPTU Rizal, Senin (11/5/2020).

Kronologi dari penangkapan itu, lanjut Rizal, atas informasi masyarakat anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 14.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DI di Komplek sebuah Perumahan di Kecamatan Bengkayang.

"Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) setelah petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang, ditemukan 1 (satu) klip plastik bening ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang  digulung menggunakan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000, serta barang lainnya yang ada kaitan dengan perkara Narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku, setelah mencatat identitas para saksi selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang  guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun persangkaan pasal terhadap pelaku DI ini yakni dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35  tahun 2009 tentang  Narkotika

Selanjutnya berdasarkan  hasil Pengembangan tertangkapnya DI,  bahwa diketahui saudara TI Bin Taumim ada menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya pada pukul 15.00 wib pada hari yang sama dilakukan Penangkapan terhadap tersangka TI.

"Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga kami temukan 1 (satu) klip plastik bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) klip plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, dan diakui merupakan milik dan dalam penguasaan tersangka TI dan atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35  tahun 2009 Tentang Narkotika,' ujarnya.

Bukan berhenti pada DI dan TI, berdasarkan Pengembangan informasi  dari penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,
"Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan kembali dan selanjutnya melakukan penangkapan pada pukul 16.30 wib, terhadap saudara DD Bin Sukri Almarhum di tepi Jalan Tiga Desa Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang," tuturnya.

Setelah dilakukan pengeledahan ditempat tinggal pelaku yang terletak di sekitar Jalan Satria Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang  dengan disaksikan oleh 2 orang dan ditemukan sebuah tabung kaca yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu serta barang lainnya yang ada kaitan dengan perkara Narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku DD, dan setelah mencatat identitas para saksi selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna proses lebih lanjut.

"Terhadap DD ini, ia dijerat dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35  tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara," ucap Kasat.

"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang, jika ada informasi terkait leredaran Narkoba di sekitar, maka segera menghubungi aparat Kepolisian setempat, akan kami lakukan tindakan tegas," tutupnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini