|



Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Video dan Foto Asusila

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin menunjukkan barang bukti dan tersangka penyebar video dan foto asusila saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (13/5/2020). (foto: Suarakalbar.co.id)
Singkawang, Kapuasrayatoday.com - Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan TCB alias AB (30), tersangka penyebar video dan foto asusila terhadap mantan istrinya SA ke media sosial facebook dan whast app (WA).

“Penangkapan terduga atau tersangka UU IT, kronologisnya pada April dimana atas inisiasif AB yang merupakan mantan suami korban, si pelaku menyimpan foto asusila yang sebelumnya ada ancaman tersangka untuk memviralkan foto tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (13/5/2020).

Pihak korban diberitahu pihak keluarga bahwa telah mendapatkan kiriman messenger  facebook yang berisikan video pelapor atau korban sedang melakukan aktivitas seksual.

“Pihak korban melaporkan ke Polres Singkawang terkait video dan fotonya yang mengandung asusila,  melalui mesengger tersebut, kita mencari keberadaan orangnya (pelaku), dan ditemukan di Jawai Sambas,” jelasnya.

Tri Prasetiyo menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto UU ayat 1 dimana setiap orang dengan sengaja mendistribusikan yang mengandung kesusilaan maka akan dikenakan pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Tersangka AB mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini