-->
    |

Polres Sanggau Tangkap 4 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah


Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Dalam suasana bulan suci Ramadhan dan juga Pandemi covid-19,Satuan Reskrim Polres Sanggau  berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta ada pencurian lainnya dan juga seorang penadah,Yang rata-rata masih remaja saat press Release di Tribun promotore Mapolres,Jum'at (22/5/2020).

Kapolres Sanggau Raymond M Masengi,membenarkan dan menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua dan ditambahkan lagi dengan laporan masyarakat terkait kecurigaan masyarakat terhadap tetangganya karena sering adanya keluar masuk kendaraan ditempat tersebut.

“Sehingga kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas kami berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan setelah dimintai keterangan akhirnya bisa juga dikembangkan dengan tehnik- tehnik penyelidikan sehingga berhasil menyita barang bukti 7 unit kendaraan roda dua.10 buah tabung gas melon 3 kilo dan 1 unit mesin air yang berhasil diungkap,"Ucap Kapolres

Untuk sementara tersangka yang berhasil kami tangkap ada lima orang, empat orang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik dan satu orang penadah.

Dan yang pasti kita akan proses lanjut, tetap kita kembangkan untuk mengungkap semua kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainnya yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Terimakasih atas informasi dari masyarakat,informasi-informasi seperti ini yang kami butuhkan dimana melihat ada kecurigaan disekitar rumah bapak dan ibu sekalian warga Sanggau cepat informasikan ke kami,"Ucapnya.

Kami akan segera menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan mudah-mudahan semua kejahatan yang ada di Sanggau bisa kita tekan dan bahkan mungkin kita hilangkan, pesannya.

Kronologisnya yaitu kejadian pencurian pada tanggal 15 mei 2020 dengan TKP di RSUD Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok dan ditangkap 18 Mei 2020 di rumah salah satu tersangka.

“Itu ada dua laporan polisi yang bisa kita angkat,sementara untuk yang lainnya masih ada dalam penyelidikan,”ucap Raymond.

Dengan ditangkapnya empat pelaku utama ini, mudah mudahan yang bermain diwilayah Sanggau mereka-mereka ini saja sehingga bisa menekan angka pencurian bermotor.

“Polisi menjerat kelima pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,”(cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini