Markus SH.MH Kuasa Hukum Pemkab Sekadau |
Persoalan tapal batas antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang akhirnya bergulir di ranah hukum.
Pasalnya beberapa hari lalu perangkat Desa Sunsong dilaporkan oleh Pemkab Sintang ke Polisi atas tuduhan pengrusakan.
Hal ini tentu menuai tangapan dari berbagai kalangan, karena dari dulu sampai sekarang masalah tapal batas kedua kabupaten yang bertetanga tersebut di wilayah Desa Sunsong hinga saat belum ada kesepakatan.
Menangapi hal ini kuasa hukum Pemkab Sekadau Markus, SH,MH dan Mercelinus Daniar, SH angkat bicara terkait langkah hukum tersebut. Selaku kuasa hukum Pemkab Sekadau dirinya bersama rekannya siap mengawal kasus hukum tersebut hinga tuntas.
“Kita siap mengawal kasus ini sampai Selesai, karna saya yakin kebenaran tetap menjadi pemenang,”kata Markus, SH,MH kepada beberapa awak media Sabtu,(30/5/2020) di kantornya.
Menurut Markus kejadian penyegelan yang dilakukan oleh perangkat Desa Sunsong tentu ada alasannya, karena mereka merasa tergangu dengan kehadiran kantor desa di wilayah tersebut.
“Ini yang jadi pemicu sehinga warga disana melakukan aksi penyegelan terhadap beberapa fasilitas umum,” kata Markus.
Tapi lanjut Markus, dirinya berharap agar kasus hukum perangkat Desa Sunsong bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana, karena soal tapal batas dirinya yakin pasti bisa diselesaikan secara mediasi antar kedua kabupaten.
“Kita sudah siap dengan segala data yang dimiliki untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,”tegasnya.
Penulis. : Sudarno
Editor. : Tim Redaksi.