|



Sore Ini, Kelulusan SMA/SMK dan SLB Via Online Diumumkan

Kadisdik Kalbar, Ssuprianus Herman. (foto: Suarakalbar.co.id)
Pontianak, Kapuasrayatoday.com  – Hari ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan hasil kelulusan untuk SMA SMK dan SLB secara online.

Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Suprianus Herman mengatakan jika dampak pandemic Virus Covid-19 memaksa pihaknya melakukan pengumuman kelulusan secara online.
“Pengumuman ke masing-masing peserta didik, tidak boleh ditempelkan, tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian seperti corat coret baju, perpisahan, dll,” ungkap Kadisdik Kalbar kepada suarakalbar.co.id, Sabtu (2/5/2020).

Menurutnya pengumuman akan dilaksanakan sore ini pukul 17.00 WIB. “Kita telah mengumumkan jika hasil diweb sekolah masing-masing dan saya berharap semua berjalan dengan semestinya,” tuturnya.

Dijelaskannya bahwa pengumuman kelulusan tahun ini hanya bisa diketahui melalui daring dan Informasi itu pun disampaikan sekolah melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat atau aplikasi yang dibuat sekolah.
“Bisa itu WA, SMS, email atau yang lain dan disampaikan langsung ke orangtua, wali murid atau siswa itu sendiri sehingga tidak diumumkan di sekolah,” jelasnya.

Bahwa penentuan kelulusan dan ketidaklulusan diakuinya merupakan persentase dari sisi kuantitatif. Meski demikian esensinya yang paling penting adalah integritas, objektifitas dan profesionalisme guru dalam menentukan kelulusan bagi peserta didik.

Dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dijelaskan pada point nomor tiga huruf d, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, di antaranya, kelulusan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kemudian kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Untuk kategori nilai tertinggi ditentukan oleh sekolah masing-masing,” kata Suprianus

Terkait pengumuman, dijelaskan Suprianus jika Disdik telah mengeluarkan edaran terkait penetapan jadwal pengumuman kelulusan peserta didik pada sma/smk/slb negeri dan swasta. Edaran itu dikeluarkan tanggal  21 April 2020 yang ditujukan Kepala SMA/SMK dan SLB se-Kalimantan Barat.
Terdiri dari empat point disebutkan dalam edaran itu. Pertama pengumuman kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta dilakukan, pada Sabtu, 02 mei 2020.

Kedua pengumuman kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di area sekolah dengan menempelkan pengumuman di papan pengumuman sekolah. Ketiga pengumuman dilaksanakan secara daring dan bersifat rahasia (bukan kolektif) melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, splikasi yang dibuat sekolah, WA, Email, SMS dan lain-lain. Ke empat kepada seluruh kepala sekolah agar melarang siswanya yang ingin merayakan kelulusan dengan kegiatan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan siswa, seperti konvoi di jalan, coret mencoret pakaian, perpisahan dan lain-lain.

Ia menambahkan kelulusan sendiri ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Ia meminta pihak sekolah harus berlaku objektif dan professional dalam menentukan kelulusan peserta didik.

“Kami yakin bahwa guru-guru di Kalbar khususnya tetap mempunyai integritas tinggi, objektif dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik, termasuk menentukan kelulusan dan ketidaklulusan,” pungkasnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini