|



Wagub Ariza: PSBB Berlaku untuk Semua, Gubernur Kalau Langgar Ditindak

Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com  - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menyatakan bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperketat. Ia mengatakan akan memberi sanksi siapapun yang melanggar ketentuan PSBB.

Ariza mengatakan bahwa pemberian hukuman PSBB tidak pandang bulu. Bahkan jika para pejabat termasuk atasannya sendiri Gubernur Anies Baswedan melanggar, maka akan diberi sanksi.

"Aturan hukum itu dibuat tidak mengenal batasan-batasan, dimensi-dimensi jabatan. Apakah rakyat biasa, apa bupati, gubernur, raja sekalipun," ujar Ariza saat melakukan siaran langsung di media sosial Instagram yang dikutip Suara.com, Rabu (20/5/2020).

Ahmad Riza Patria mengatakan ia sempat menutup tiga hotel yang melanggar PSBB. Padahal, hotel-hotel itu dimiliki oleh orang yang berpengaruh.

"Sama dengan warga Jakarta. Jadi kami pastikan. Kemarin juga kami sidak ada tiga hotel yang terpaksa kami minta ditutup. Itu yang punya juga orang-orang hebat," tuturnya.

Karena itu, Ahmad Riza Patria menyatakan akan menindak segala pihak yang melanggar. Jika masyarakat menemukan pelanggaran PSBB yang dilakukan pejabat, ia minta segera laporkan di situs corona.jakarta.go.id.

"Jadi kami tidak pandang bulu. Semua kami tertibkan. Masyarakat tinggal sampaikan melalui situs yang kami miliki," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini