-->
    |

32,25 Ton Cabai Datang ke Kalbar

Rutinitas di Pasar Flamboyan. (foto: Suarakalbar.co.id)
Pontianak, Kapuasrayatoday.com – Untuk menstabilitaskan harga dan pasokan sebanyak 32,25 Ton cabai didatangkan oleh Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Muhammad Munsif menyebutkan total cabai yang didatangkan itu dibagi dalam empat tahap. Tahap pertama datang 13 Mei 2020 sebanyak 5 ton, kemudian tahap kedua datang tanggal 17 Mei 2020 sebanyak 5 ton. Lalu tahap ketiga datang sebanyak 11 ton. Terakhir tahap keempat sebanyak 14,25 ton.

Adapun cabai yang datang itu di antaranya cabai rawit merah (CRM), cabai keriting (CK), dan cabai merah besar (CMB).
"Keseluruhan mencapai 32,25 cabai yang didatangkan ke Kalbar,” ungkap Munsif.

Menurutnya ketiga bahan pokok itu merupakan komoditas pangan strategis yang ketersediaannya di Kalbar masih defisit. Artinya volume yang mampu diproduksi lokal masih jauh di bawah volume yang dibutuhkan untuk konsumsi masyarakat.

“Konsumsi cabai rawit merah rata-rata masyarakat Kalbar setiap bulannya mencapai 1.450 Ton,” jelasnya.

Sementara produksi lokal pada Juni diprediksi maksimal hanya sebesar 300 Ton.  Meskipun untuk Juni 2020 ini produksi ada tiga kabupaten yang berpotensi surplus. Sintang (48 Ton), Mempawah (42 Ton) dan Kayong Utara (35 Ton).

Ia menambahkan kondisi defisit pun dilanjutkan ditenggarai terus dialami kabupaten-kota di provinsi. Bahkan di tenggarai terus berulang setiap bulannya hingga akhir tahun ini.

“Dan itu terjadi sepanjang tidak ada upaya peningkatan luas tanam dan produksi serta penambahan pasokan cabai dari luar Kalbar,” tuturnya.

Munsif melanjutkan defisitnya pasokan itu membuat harga cabai rawit merah di pasar mengalami kenaikan. Ia mencontohkan di Pasar Flamboyan, sebagai pasar induk di Kota Pontianak. Harga cabai rawit merah terus bergejolak sejak awal Januari hingga tiga minggu jelang Lebaran Idul Fitri 1441 H.
“Kisaran harga pun cukup mahal yakni antara Rp45 ribu terendah dan 92 ribu tertinggi per kilogramnya sehingga bukan saja memicu inflasi tetapi juga memberatkan masyarakat yang mengkonsumsinya,” pungkasnya.


Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini