Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu. (foto: Suarakalbar.co.id) |
Merekapun digelandang ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan
Dalam penggerebekan, Tim regu Patroli WH mengamankan 2 ekor ayam petarung, lima orang diduga petarung ayam dan delapan sepeda motor dari lokasi penggerebekan pada Sabtu sore 27 Juni 2020.
Kelimanya yakni, ZH (35), JP (40), warga Kampung Durian; EM (55), warga Kampung Alur Cucur; MJP (18), dan MM (50), warga Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH kabupaten Aceh Tamiang Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan, lima orang yang diamankan, sewaktu penggerebekan pemain ayam sempat melarikan diri. "Sehingga satu dari lima orang terjebur kolam ikan warga," ungkap Syahrir.
Pasalnya, semua yang diduga pemain sabung ayam itu melarikan diri untuk menyelamatkan diri masing-masing
Sebelum penggerebekan, Syahrir mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa sejak dua minggu terahir, banyak orang berkumpul di kawasan Rantau Pauh di tengah wabah corona.
Kelima pelaku melanggar pasal 18 sampai dengan 22 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Sumber: Suarakalbar.co.id