“Kami dalam upaya zona integritas untuk mewujudkan WBBK, dan melaksanakan publik yang transparan dan bebas dari KKN, pada prinsipnya mengedepankan pelayanan prima dan kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sudah membentuk Tim Unit Pengendali Pembantu Gratifikasi Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang,
“ ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi, Senin (8/6/2020). Dia menjelaskan perlu dibentuk Tim Unit Pengendali Gratifkasi, lantaran ketika berbicara perizinan dan penanaman modal sangat rentan sekali dalam gratifikasi.
“Ini sebagai upaya kita, kami sampaikan juga untuk seluruh masyarakat Kota Singkawang bahwa dalam pelayanan perizinan dan penamaman modal tanpa dipungut biaya, kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IM) ada biaya restribusinya,” jelasnya.
Asmadi meminta agat masyarakat yang akan mengurusi perizinan dan penanaman modal tidak menggunakan jasa calo, namun langsung ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang. “Untuk pengurusan izin tidak ada pungutan, kalau memang ada pungutan agar segera melaporkan dan kita sudah siapkan formatnya, pada intinya kami dilarang memberi dan menerima,” tegasnya.
Sumber: Suarakalbar.co.id