|

Pakar Pemerintahan Heran Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Ilustrasi Pilkada. (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kebijakan tersebut menuai berbagai respons lantaran saat ini pandemi virus Covid-19 masih terjadi.

Salah satunya yang menyoroti adalah Pakar Ilmu Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan. Menurutnya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang akan ada persoalan-persoalan yang tak bisa dikawal.

"Ya jadi ini memang saya melihat walaupun (Pilkada 2020) sudah dikawal cukup ketat oleh DPR. Tapi ada persoalan-persoalan yang mungkin tidak terkawal oleh DPR. Ini yang penting kita ingatkan kepada kawan-kawan di DPR," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Sabtu (13/6/2020).

Djohermansyah mengaku heran mengapa DPR bisa sangat percaya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Covid akan berjalan normal.

"Saya heran juga DPR seolah-olah sangat percaya ini (Pilkada 2020) akan berlangsung everything is going well smooth gitu ya," ungkapnya.

Padahal, menurutnya, kekinian masalah-masalah sudah ditemukan. Ia pun memberikan contoh program Naskah Perjanjian Hibah Daerah sudah dipergunakan lebih dahulu sebelum waktunya.

"Ada dari pusat dan daerah sendiri banyak daerah yang saya tahu mengeluh tidak ada uang karena yang sudah ada di program NPHD itu malah mereka sebagian sudah menggunakan terpakai untuk mengatasi apa memerangi covid. Bahkan kota Solo sebagai contoh itu tidak ada uang untuk bayar listrik yang jadi tanggung jawab kota lampu kota bakal mati," tandasnya.

Untuk diketahui, DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut diambil usai ketiga pihak melakukan rapat kerja hari ini.
"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli, Rabu (27/5/2020).

Komisi II sekaligus menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.

"Dengan syarat, bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ujar Doli.


Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini